Sejarah Pendirian

1. Akar Historis: Era KTI dan Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel (1960–1976)

Cikal bakal Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten tidak dapat dipisahkan dari hasrat mendasar masyarakat Banten untuk memiliki lembaga pendidikan tinggi Islam pasca-kemerdekaan. Langkah awal dimulai dengan berdirinya Kursus Tinggi Agama Islam (KTI) pada tanggal 1 Agustus 1961 di Serang, Banten. KTI ini lahir dari prakarsa para tokoh ulama, pegiat pendidikan, dan pemerintah daerah Banten yang menginginkan pusat studi keislaman formal demi mencetak kader ulama dan intelektual muslim.

Guna memperkuat status hukum dan mutu akademis, KTI bertransformasi dan resmi diintegrasikan menjadi bagian dari cabang perguruan tinggi negeri. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 79 Tahun 1965, institusi ini dinegerikan menjadi Fakultas Syariah Serang yang secara struktural menginduk sebagai cabang dari IAIN Sunan Ampel Surabaya. Pada masa-masa awal ini, Fakultas Syariah fokus pada penyelenggaraan Program Sarjana Muda (Bachelor of Arts/B.A.) di bidang hukum Islam (fiqh/muamalah).

2. Integrasi ke IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1976–1997)

Seiring dengan penataan efisiensi dan tata geografis akademis oleh Kementerian Agama, terjadi perubahan koordinasi induk kelembagaan pada pertengahan dekade 1970-an. Melalui Keputusan Menteri Agama No. 69 Tahun 1976, status kepengurusan Fakultas Syariah Serang dialihkan dari IAIN Sunan Ampel Surabaya ke IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Di bawah naungan IAIN Jakarta, Fakultas Syariah Serang mengalami perkembangan yang cukup signifikan, baik dari segi penambahan fasilitas, penguatan kapasitas dosen, maupun pemutakhiran kurikulum hukum Islam yang diselaraskan dengan kebutuhan sistem peradilan agama di Indonesia. Status sebagai "Fakultas Cabang" ini bertahan selama lebih dari dua dekade, menjadikan Fakultas Syariah sebagai salah satu pilar pendidikan hukum Islam paling berpengaruh di wilayah Banten.

3. Era Kemandirian: STAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (1997–2004)

Babak baru reposisi kelembagaan terjadi pada tahun 1997 ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memandirikan seluruh fakultas cabang IAIN di seluruh Indonesia menjadi sekolah tinggi yang otonom. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 1997, Fakultas Syariah Serang resmi memisahkan diri dari IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan bertransformasi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Pada masa transisi institusi ini, unit Fakultas Syariah melebur ke dalam manajemen rumpun jurusan, yaitu Jurusan Syariah STAIN Banten. Meski status strukturalnya berubah menjadi jurusan, komitmen dalam menyelenggarakan program studi Hukum Perdata Islam (Ahwal Syakhshiyyah) dan Hukum Ekonomi Syariah tetap berjalan secara konsisten, bahkan mengalami lonjakan peminat seiring dengan berkembangnya wilayah Banten menjadi provinsi mandiri pada tahun 2000.

4. Alih Status Menjadi IAIN dan Kembalinya Fakultas Syariah (2004–2017)

Hanya dalam waktu tujuh tahun sejak menjadi sekolah tinggi, pertumbuhan pesat mahasiswa dan tuntutan daerah mendorong peningkatan status institusi. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2004, STAIN Banten resmi ditingkatkan statusnya menjadi IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Perubahan ini membawa dampak positif berupa kembalinya struktur fakultas. Jurusan Syariah secara resmi tegak kembali menjadi Fakultas Syariah IAIN SMH Banten. Pada era ini, Fakultas Syariah melakukan ekspansi akademik dengan tidak hanya mempertahankan program studi Hukum Keluarga Islam (HKI), tetapi juga memperkuat pembukaan program studi baru yang relevan dengan dinamika hukum kontemporer, seperti Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Tata Negara (HTN/Siyasah Syar'iyyah).

5. Era Transformasi Global: UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (2017–Sekarang)

Puncak dari perjalanan historis panjang ini terjadi pada tahun 2017. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2017, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten resmi beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Transformasi menjadi universitas menuntut Fakultas Syariah untuk menerapkan paradigma Integrasi Keilmuan. Fakultas Syariah tidak lagi sekadar mengajarkan hukum Islam secara murni, melainkan mengawinkannya secara multidisipliner dengan hukum positif Indonesia. Saat ini, Fakultas Syariah UIN SMH Banten secara mapan menaungi tiga program studi sarjana unggulan:

  1. Hukum Tata Negara (Siyasah Syar'iyyah)

  2. Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

  3. Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)

Berdiri megah di pusat episentrum pemerintahan Provinsi Banten, Fakultas Syariah terus berkomitmen memproduksi Sarjana Hukum (S.H.) yang kompeten, berintegritas, dan mampu mengonstruksi hukum dengan ruh kearifan lokal Kesultanan Banten dan nilai-nilai keislaman global.